Tahun 1943
Terdapat dua usaha di jaman kependudukan jepang JAWA UNGU DZIGYOSHA yang mengkhususkan diri pada angkutan barang dengan truk, gerobak/cikar dan DZIDOSHA SOKYOKU yang melayani angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor/bus.
Tahun 1945
Setelah indonesia merdeka dibawah pengelolaan Kementerian Perhoeboengan RI, JAWA UNYU ZIGYOSHA berubah nama menjadi "Djawatan Pengangkoetan" untuk angkutan barang dan DZIDOSHA SOKYOKU beralih menjadi " Djawatan Angkutan Darat" untuk angkutan penumpang.
Tahun 1946
Pada tanggal 25 November 1946, kedua Djawatan itu digabungkan berdasarkan Makloemat Menteri Perhoeboengan RI No.01/DAM/46 dibentuklah "Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia" disingkat DAMRI, dengan tugas utama menyelenggarakan pengangkutan darat dengan bus, truk, dan angkutan bermotor lainnya.
Tugas ini pulalah yang menjadikan semangat "Kesejarahan" DAMRI yang telah memainkan peranan aktif dalam kiprah perjuangan mempertahankan kemerdekaan melawan agresi Belanda di Jawa.
Tahun 1961
Terjadi peralihan status DAMRI menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN) berdasarkan PP No.233 Tahun 1961, yang kemudian pada tahun 1965 BPUPN dihapus dan DAMRI ditetapkan menjadi Perusahaan Negara (PN). Tahun 1982, DAMRI beralih status menjadi Perusahaan Umum (PERUM) berdasarkan PP No.30 Tahun 1984, selnajutnya dengan PP No. 31 Tahun 2002, hingga saat ini. Dimana PERUM DAMRI diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan jasa angkutan umum untuk penumpang dan atau barang di atas jalan dengan kendaraan bermotor.
sumber tulisan : http://goo.gl/4L2VcZ
sumber gambar : http://goo.gl/bol8yD
No comments:
Post a Comment